Agar Strategi Pelaksanaan tersebut dapat secara nyata
dilaksanakan di lapangan maka perlu disusun Rencana Program pendidikan lingkungan
hidup yang nantinya akan dilaksanakan dan ditempuh oleh seluruh pihak yang
terkait dalam pendidikan lingkungan hidup, dan di laksanakan dalam 3 tahapan
yaitu: 1) program jangka pendek (1-3 tahun), 2) program jangka menengah (3-5
tahun), dan 3) program jangka panjang (5-10 tahun).
A.
Program Jangka Pendek
Formal
|
Nonformal/Informal
|
1.
Kelembagaan
|
1.
Kelembagaan
|
a)
Mengoptimalkan kapasitas kelembagaan, jaringan kerja sama, mekanisme dan
sistem kejasama dan koordinasi antar lembaga;
b) Membentuk pedoman penyusunan kebijakan pendidikan
lingkungan hidup di Pusat dan daerah;
c)
Menyusun peta lembaga/inventarisasi pendidikan lingkungan hidup di lembaga
pendidikan formal;
d)
Menfasilitasi dan menguatkan jaringan komunikasi pendidikan lingkungan hidup
di dalam lembaga pendidikan formal;
e)
Membangun dan mengembangkan forum komunikasi kelembagaan pendidikan
lingkungan hidup di Pusat dan Daerah serta di institusi-institusi pendidikan
lainnya;
f)
Revitalisasi mekanisme kerja sama antar kelembagaan pelaku pendidikan
lingkungan hidup.
|
a) Mensosialisasikan kebijakan pendidikan lingkungan
hidup;
b) Membangun dan mengembangkan forum komunikasi
kelembagaan pendidikan lingkungan hidup di Pusat dan Daerah serta di institusi-institusi
pendidikan lainnya;
c)
Meningkatkan koordinasi dan komunikasi melalui jejaring pendidikan lingkungan hidup;
d)
Menyusun peta pendidikan
lingkungan hidup di Indonesia.
|
2. SDM
|
2.
SDM
|
a)
Melaksanakan ToT bagi pendidik;
b)
Melaksanakan pendidikan lingkungan hidup bagi peserta didik.
|
a)
Melaksanakan ToT bagi fasilitator pendidikan;
b)
Melaksanakan pendidikan lingkungan hidup bagi kelompok sasaran.
|
3. Sarana dan Prasarana
|
3. Sarana dan
Prasarana
|
a)
Melakukan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan lingkungan hidup;
b)
Mengembangkan sarana dan prasarana yang tersedia.
|
a)
Melakukan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan lingkungan hidup;
b)
Mengembangkan sarana dan prasarana yang tersedia.
|
4. Anggaran
dan Pembiayaan
|
4. Anggaran
dan Pembiayaan
|
Menyusun kajian strategi bagi alokasi anggaran yang
berkaitan dengan pendidikan lingkungan hidup
|
Menyusun kajian strategi bagi alokasi anggaran yang
berkaitan dengan pendidikan lingkungan hidup
|
5. Materi Pendidikan Lingkungan Hidup
|
5. Materi Pendidikan Lingkungan Hidup
|
Menyusun panduan ToT yang berwawasan pembangunan
berkelanjut-an, komprehensif dan aplikatif.
|
Menyusun panduan ToT yang berwawasan
pembangunan berkelanjut-an, komprehensif dan aplikatif.
|
6. Komunikasi
dan Informasi
|
6. Komunikasi
dan Informasi
|
a)
Menyebarluaskan berbagai informasi yang berkaitan dengan pendidikan
lingkungan hidup;
b)
Mensosialisasikan pendidikan lingkungan hidup
|
a)
Menyebarluaskan berbagai informasi i yang berkaitan dengan lingkungan hidup
b)
Mensosialisasikan pendidikan lingkungan hidup
|
7. Peran
Serta Masyarakat
|
7. Peran
Serta Masyarakat
|
Memberdayakan masayarakat dalam pelaksanaan pendidikan
lingkungan hidup
|
Memberdayakan masayarakat dalam pelaksanaan pendidikan
lingkungan hidup
|
8. Metode
Pelaksanaan
|
8. Metode
Pelaksanaan
|
a)
Melakukan penilaian terhadap metode pendidikan lingkungan hidup yang ada saat
ini;
b)
Menyusun panduan mengenai berbagai metode pembelajaran pendidikan lingkungan
hidup;
|
a)
Melakukan penilaian terhadap metode pendidikan lingkungan hidup yang ada saat
ini;
b)
Menyusun panduan mengenai berbagai metode pembelajaran pendidikan lingkungan
hidup;
|
c)
Melaksanakan metode pembelajaran yang berbasis kompetensi dan partisipatif.
|
c)
Melaksanakan metode pembelajaran yang berbasis kompetensi dan partisipatif.
|
B. Program Jangka Menengah
Formal
|
Nonformal/Informal
|
1. Kelembagaan
|
1. Kelembagaan
|
a)
Menyusun kebijakan pendidikan lingkungan hidup yang didasarkan atas kebijakan
PLH di Indonesia;
b)
Terbentuknya Clearing House (Balai Kliring) yang dapat diakses oleh
semua pelaku pendidikan formal.
|
a)
Mensosialisasi atas kebijakan dan pendidikan lingkungan hidup
berjenjang;
b)
MONEV kebijakan, pendidikan lingkungan hidup
c)
Mengembangkan metode pelaksanaan pendidikan
lingkungan hidup yang sesuai kelompok sasaran
d)
Pengayaan materi pendidikan lingkungan hidup
berbasis kearifan lokal
e) Mengembangkan sistem dan mekanisme pendanaan pendidikan
lingkungan hidup yang partisipatif, transparan
|
2. SDM
|
2. SDM
|
c)
Menyusun standar kompetensi pengembangan kualitas SDM PLH;
d)
Melaksanakan ToT bagi pendidik;
a)
Melaksanakan pendidikan lingkungan hidup bagi peserta didik.
|
c)
Melaksanakan ToT bagi fasilitator pendidikan;
a)
Melaksanakan pendidikan lingkungan hidup bagi kelompok sasaran.
|
3. Sarana dan Prasarana
|
3. Sarana dan Prasarana
|
Membangun kerja sama
dalam pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan lingkungan hidup.
|
Membangun
kerja sama dalam pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan lingkungan
hidup.
|
4. Anggaran dan Pembiayaan
|
4. Anggaran dan Pembiayaan
|
Menyusun kajian strategi bagi optimalisasi anggaran
yang sudah ada di masing-masing sektor.
|
Menyusun kajian strategi bagi optimalisasi anggaran
yang sudah ada di masing-masing institusi.
|
4. Anggaran dan Pembiayaan
|
4. Anggaran dan Pembiayaan
|
a)
Mengoptimalkan dana pengembangan pendidikan lingkungan hidup yang ada pada stakeholder
lainnya
b)
Meningkatkan pengunaan dana yang ada pada institusi bidang lingkungan dan
bidang pendidikan bagi pengembangan pendidikan lingkungan hidup
|
a)
Mengoptimalkan dana pengembangan pendidikan lingkungan hidup yang ada pada stakeholder
lainnya
b)
Meningkatkan pengunaan dana yang ada pada institusi bidang lingkungan dan
bidang pendidikan bagi pengembangan pendidikan lingkungan hidup
|
5. Materi Pendidikan Lingkungan
Hidup
|
5. Materi Pendidikan Lingkungan
Hidup
|
a)
Menyusun buku/modul tentang pendidikan lingkungan hidup sesuai dengan jenjang
pendidikan;
b)
Menyusun acuan kurikulum pelatihan/penataran/kursus lingkungan hidup berbasis
kompetensi dan ekosistem secara nasional
|
a)
Menyusun buku/modul tentang pendidikan lingkungan hidup untuk pendidikan LH
non formal/informal
b)
Menyusun arahan pelatihan/-penataran/kursus lingkungan hidup berbasis
kompetensi dan ekosistem secara nasional
|
6. Komunikasi dan Informasi
|
6. Komunikasi dan Informasi
|
Membangun akses informasi yang berkaitan dengan
pendidikan lingkungan hidup
|
Membangun akses informasi yang berkaitan dengan
pendidikan lingkungan hidup
|
7. Peran Serta Masyarakat
|
7. Peran Serta Masyarakat
|
a)
Memberdayakan masayarakat dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup;
b)
Menyusun peraturan yang menjamin tersedianya mekanisme partisipasi publik.
|
Memberdayakan masayarakat dalam
pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup
|
8. Metode Pelaksanaan
|
8. Metode Pelaksanaan
|
a)
Menyusun panduan mengenai berbagai metode pembelajaran pendidikan lingkungan
hidup;
b)
Melaksanakan metode pembelajaran yang berbasis kompetensi dan partisipatif.
|
a)
Menyusun panduan mengenai berbagai metode pembelajaran pendidikan lingkungan
hidup;
b)
Melaksanakan metode pembelajaran yang berbasis kompetensi dan partisipatif.
|
C. Program Jangka Panjang
Formal
|
Nonformal/Informal
|
1. Kelembagaan
|
1. Kelembagaan
|
a)
Mensosialisasikan kebijakan pendidikan
lingkungan hidup;
b)
Menyusun pedoman dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pendidikan
lingkungan hidup;
c)
Melaksanakan pendidikan
lingkungan hidup di jalur formal sejak usia dini;
a)
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup;
d)
Menciptakan sistem penghargaan dan sanksi.
|
b)
Mensosialisasikan kebijakan dan melaksanakan pendidikan
lingkungan hidup;
c)
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup;
d)
Melaksanakan pendidikan lingkungan hidup di jalur non formal sejak usia dini.
|
2. SDM
|
2. SDM
|
Meningkatkan kreativitas pelaku pendidikan dan peserta
didik pada setiap jenjang pendidikan.
|
Meningkatkan kreativitas pelaku pendidikan dan peserta
didik.
|
3. Sarana dan Prasarana
|
3. Sarana dan Prasarana
|
Membangun sarana dan prasarana pendidikan lingkungan
hidup sesuai dengan kondisi dan kemampuan institusi yang bersangkutan
|
Membangun sarana dan prasarana pendidikan lingkungan
hidup sesuai dengan kondisi dan kemampuan institusi yang bersangkutan
|
4. Anggaran dan Pembiayaan
|
4. Anggaran dan Pembiayaan
|
Menyusun mekanisme pendanaan bagi pengembangan
pendidikan lingkungan hidup
|
Menyusun mekanisme pendanaan bagi pengembangan
pendidikan lingkungan hidup
|
5. Materi Pendidikan Lingkungan
Hidup
|
5. Materi Pendidikan Lingkungan
Hidup
|
Mengembangkan materi LH yang terintegrasi pada materi
ajar
|
Mengembangkan materi LH yang terintegrasi pada materi
ajar
|
6. Komunikasi dan Informasi
|
6. Komunikasi dan Informasi
|
Mengembangkan jejaring pendidikan lingkungan melalui
pemanfaatan teknologi
|
Mengembangkan jejaring pendidikan lingkungan melalui
pemanfaatan teknologi
|
7. Peran Serta Masyarakat
|
7. Peran Serta Masyarakat
|
Memberdayakan masayarakat dalam pelaksanaan pendidikan
lingkungan hidup
|
Memberdayakan masayarakat dalam
pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup
|
8. Metode Pelaksanaan
|
8. Metode Pelaksanaan
|
a)
Menyusun panduan mengenai berbagai metode pembelajaran pendidikan lingkungan
hidup;
b)
Melaksanakan metode pembelajaran yang berbasis kompetensi dan partisipatif.
|
a)
Menyusun panduan mengenai berbagai metode pembelajaran pendidikan lingkungan
hidup;
b)
Melaksanakan metode pembelajaran yang berbasis kompetensi dan partisipatif.
|
0 komentar:
Posting Komentar