Dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup selama ini,
dijumpai berbagai situasi permasalahan antara lain: rendahnya partisipasi
masyarakat untuk berperan dalam pendidikan lingkungan hidup yang disebabkan
oleh kurangnya pemahaman terhadap permasalahan pendidikan lingkungan yang ada,
rendahnya tingkat kemampuan atau keterampilan dan rendahnya komitmen masyarakat
dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Di samping itu, pemahaman pelaku pendidikan terhadap
pendidikan lingkungan yang masih terbatas juga menjadi kendala. Hal ini dapat
dilihat dari persepsi para pelaku pendidikan lingkungan hidup yang sangat
bervariasi. Kurangnya komitmen pelaku pendidikan juga mempengaruhi keberhasilan
pengembangan pendidikan lingkungan hidup. Dalam jalur pendidikan formal, masih
ada kebijakan sekolah yang menganggap bahwa pendidikan lingkungan hidup tidak
begitu penting sehingga membatasi ruang dan kreativitas pendidik untuk
mengajarkan pendidikan lingkungan hidup secara komprehensif.
Materi dan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup
yang selama ini digunakan dirasakan belum memadai sehingga pemahaman kelompok
sasaran mengenai pelestarian lingkungan hidup menjadi tidak utuh. Di samping
itu, materi dan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup yang tidak
aplikatif kurang mendukung penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang
dihadapi di daerah masing-masing.
Sarana dan prasarana dalam pendidikan lingkungan hidup
juga memegang peranan penting. Namun demikian, umumnya hal ini belum
mendapatkan perhatian yang cukup dari para pelaku. Pengertian terhadap sarana
dan prasarana untuk pendidikan lingkungan hidup seringkali disalahartikan
sebagai sarana fisik yang berteknologi tinggi sehingga menjadi faktor penghambat
motivasi dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup.
Hal lain yang menjadi faktor penghambat adalah kurangnya
ketersediaan anggaran pendidikan lingkungan hidup. Kurangnya perhatian
Pemerintah untuk mengalokasikan dan meningkatkan anggaran pendidikan lingkungan
juga mempengaruhi perkembangan pendidikan lingkungan hidup tersebut. Selain
itu, pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di berbagai instansi baik
pemerintah maupun swasta tidak dapat maksimal karena terbatasnya dana/anggaran
dan penggunaannya yang kurang efisien dan efektif.
Lemahnya koordinasi antar instansi terkait dan para
pelaku pendidikan menyebabkan kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup.
Hal ini terlihat dengan adanya gerakan pendidikan lingkungan hidup (formal dan
nonformal/informal) yang masih bersifat sporadis, tidak sinergis dan saling
tumpang tindih.
Di samping itu, faktor penting yang sangat mempengaruhi
kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup di Indonesia disebabkan belum
adanya kebijakan Pemerintah yang secara terintegrasi mendukung perkembangan
pendidikan lingkungan hidup di Indonesia, seperti misalnya Kebijakan yang
dilakukan selama ini hanya bersifat bilateral dan lebih menekankan kerja sama
antar instansi (contoh: MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Departemen
Pendidikan Nasional, MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Departemen
Agama, dll), sementara di beberapa Kabupaten sampai saat ini belum ada
peraturan daerah yang secara spesifik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
masalah pendidikan lingkungan hidup.
Dari gambaran situasi permasalahan di atas, dapat
disimpulkan bahwa kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup selama ini
disebabkan oleh:
1. Lemahnya kebijakan pendidikan nasional;
2. Lemahnya kebijakan pendidikan daerah;
3. Lemahnya
unit pendidikan (sekolah-sekolah) untuk mengadopsi dan menjalankan
perubahan sistem pendidikan yang
dijalankan menuju pendidikan lingkungan hidup;
4. Lemahnya masyarakat sipil, lembaga
swadaya masyarakat, dan dewan perwakilan rakyat
untuk mengerti dan ikut
mendorong terwujudnya pendidikan lingkungan hidup;
- Lemahnya proses-proses komunikasi dan diskusi intensif yang memungkinkan terjadinya
Untuk kepentingan perkembangan pendidikan lingkungan
hidup di Indonesia pada masa yang akan datang, maka perlu disusun suatu
kebijakan nasional tentang pendidikan lingkungan hidup di Indonesia untuk
dijadikan acuan bagi semua pihak terkait bagi pelaksanaan dan pengembangan
pendidikan lingkungan hidup.
2. Pengertian dan
Definisi
a.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
manusia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan
negara.
b.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
c.
Pendidikan lingkungan hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang
dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang
nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat
menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan
keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan
datang.
d.
Pendidikan lingkungan hidup formal adalah kegiatan pendidikan di bidang
lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui sekolah, terdiri atas pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan dilakukan secara
terstruktur dan berjenjang dengan metode pendekatan kurikulum yang terintegrasi
maupun kurikulum yang monolitik (tersendiri).
e.
Pendidikan lingkungan hidup nonformal adalah kegiatan pendidikan di bidang
lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang (misalnya pelatihan AMDAL, ISO 14000, PPNS).
f.
Pendidikan lingkungan hidup informal adalah kegiatan pendidikan di bidang
lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah dan dilaksanakan tidak
terstruktur maupun tidak berjenjang.
g.
Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup adalah
seluruh lapisan masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan pelaksana
pendidikan lingkungan hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal.
3. VISI DAN MISI
A.
Visi
Visi pendidikan lingkungan hidup yaitu: Terwujudnya
manusia Indonesia yang memiliki pengetahuan,
kesadaran dan keterampilan untuk berperan aktif dalam melestarikan
dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Pada hakikatnya visi ini bertitik tolak dari latar
belakang permasalahan pendidikan lingkungan hidup yang ada selama ini dan
sejalan dengan filosofi pembangunan berkelanjutan yang menekankan bahwa
pembangunan harus dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi
saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi
mendatang serta melestarikan dan mempertahankan fungsi lingkungan dan daya
dukung ekosistem.
B.
�Misi
Untuk dapat mewujudkan visi tersebut di atas, maka
ditetapkan misi yang harus dilaksanakan, yaitu:
1.
Mengembangkan kebijakan pendidikan nasional yang berparadigma lingkungan hidup;
2.
Mengembangkan kapasitas kelembagaan pendidikan lingkungan hidup di pusat dan
daerah;
3.
Meningkatkan akses informasi pendidikan lingkungan hidup secara merata;
4.
Meningkatkan sinergi antar pelaku pendidikan lingkungan hidup.
4. TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
KEBIJAKAN
A. Tujuan
Tujuan pendidikan lingkungan hidup:
Mendorong dan memberikan kesempatan kepada masyarakat
memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada akhirnya dapat
menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki serta
memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola perilaku
baru yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika lingkungan
hidup dan memperbaiki kualitas hidup.
Sesuai dengan tujuan pendidikan
lingkungan hidup, maka disusunlah kebijakan pendidikan lingkungan hidup di
Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan iklim yang mendorong semua pihak
berperan dalam pengembangan pendidikan lingkungan hidup untuk pelestarian
lingkungan hidup
B. �Sasaran
Sasaran kebijakan pendidikan lingkungan hidup
adalah:
1.
Terlaksananya pendidikan lingkungan hidup di lapangan sehingga dapat tercipta
kepedulian dan komitmen masyarakat dalam turut melindungi, melestarikan dan
meningkatkan kualitas lingkungan lingkungan hidup;
2. Diarahkan untuk seluruh kelompok masyarakat, baik di
perdesaan dan perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di seluruh
wilayah Indonesia sehingga tujuan pendidikan lingkungan hidup bagi seluruh
rakyat Indonesia dapat terwujud dengan baik.
C. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup kebijakan Pendidikan
Lingkungan Hidup meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pendidikan
lingkungan hidup yang melalui jalur formal, nonformal dan jalur informal
dilaksanakan oleh seluruh stakeholder.
2. Diarahkan
kepada beberapa hal yang meliputi aspek: a) kelembagaan, b) SDM yang terkait
dalam pelaku/pelaksana maupun objek pendidikan lingkungan hidup, c) sarana dan
prasarana, d) pendanaan, e) materi, f) komunikasi dan informasi, g) peran serta
masyarakat, dan h) metode pelaksanaan.
5. �Landasan Kebijakan
Kebijakan
pendidikan lingkungan hidup disusun berdasarkan:
1. UU
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. UU
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
4. UU
No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
5. UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6. Keputusan
Bersama Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 1991 dan Nomor 38 Tahun 1991; tentang Peningkatan
Pemasyarakatan Kependudukan dan Lingkungan Hidup Melalui Jalur Agama.
7. Piagam
Kerja Sama Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/MENLH/8/1998 dan Nomor
119/1922/SJ tentang Kegiatan Akademik dan Non Akademik di Bidang Lingkungan
Hidup;
8. Memorandum
Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 0142/U/1996 dan Nomor KEP:89/MENLH/5/1996 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup;
9. Naskah
Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Penataran Guru Teknologi Malang sebagai
Pusat Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup Nasional untuk Sekolah Menengah
Kejuruan dan Direktorat Pengembangan Kelembagaan/Pengembangan Sumber Daya
Manusia Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 218/C19/TT/1996 dan Nomor
B-1648/I/06/96 tentang Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah
Menengah Kejuruan.
10.
Komitmen-komitmen Internasional yang berkaitan dengan pendidikan lingkungan
hidup.
0 komentar:
Posting Komentar